Pemerintah memberikan insentif berupa potongan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) kepada karyawan perusahaan padat karya. Insentif itu akan diberikan dalam kurun waktu 2 tahun ke depan.
Perusahaan padat karya contohnya antara lain yang bergerak di industri sepatu dan tekstil.
"Itu adalah pengurangan PPh 21 untuk karyawan perusahaan padat karya yang jumlah karyawannya paling tidak 5000 sampai dengan gaji paling tinggi Rp 50 juta (setahun). Pemotongan 50%," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/12/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya memang kecenderungannya kita agak dihadap-hadapkan dengan persaingan Vietnam untuk industri padat karya. Itu satu," jelasnya.
Selain itu, insentif pajak itu diluncurkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
"Kedua, ada tekanan PHK. Jadi sebenarnya pemberian itu lebih kepada supaya mereka jangan PHK. Makanya yang diarah adalah perusahaan padat karya yang besar," kata Darmin.
(mkl/hns)










































