Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) tersebut, adalah perusahaan yang mempekerjakan minimal 5.000 orang karyawan.
Syarat lainnya, perusahaan harus menyampaikan daftar pegawai perusahaan serta hasil produksi yang diekspor minimal 50%, dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky menambahkan, bahwa pemberian insentif tax allowance tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
"Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5% setiap tahun dari nilai investasi, selama 6 tahun," ungkapnya.
Franky juga menegaskan, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), diperoleh informasi perusahaan-perusahaan industri garmen dan industri sepatu sangat mengharapkan adanya insentif fasilitas keringanan PPh 21 ini
Kedua industri ini akan memanfaatkan insentif tersebut, serta tidak keberatan dan menyetujui adanya persyaratan penyampaian daftar karyawan perusahaan pada waktu pengajuan permohonan insentif, karena ini memang sudah menjadi kewajiban keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII, terdapat tiga poin utama yang berkaitan dengan sektor padat karya. Pertama, insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu.
Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk industri garmen dan sepatu, serta layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.
(rrd/rrd)