Hal tersebut, kata Ferry tertuang dalam peket Kbijakan ke VII yang baru saja dikeluarkan pemerintah. "Jadi PKL dia berdagang di mana dia akan mendapat HGB untuk lahan tempat dia berdagang," kata Ferry dihubungi detikFinance, Sabtu (5/12/2015).β
Namun tak sembarang tempat bisa diberikan HGB. Pengakuan kepemilikan lahan ini hanya akan diberikan kepada PKL yang menempati lahan sesuai zona yang memang ditetapkan Kementerian ATR khusus untuk kegiatan perdagangan PKL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikan ini bisa memberi manfaat lebih bagi pemiliknya. Misalnya jadi agunan untuk melakukan pinjaman perbankan.
"PKL kan sering berhadapan dengan kekurangan modal. HGB ini bisa diagunkan ke Bank. Jadi mereka bisa pinjam Bank untuk tambah-tambah modal mereka," tuturnya.
Diharapkan, dengan adanya aturan dalam kebijakan terbaru tersebut, PKL bisa lebih terbantu dalam menjalankan usahanya. Sehingga bisa mendongkrak pergerakan roda ekonomi di tanah air pada akhirnya.
(dna/rrd)











































