Hal ini disampaikan Jonan saat membuka acara Rapat Kerja Kemenhub Tahun 2015 di Kemenhub, Jakarta, Senin (7/12/2015).
"Semua KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), para Dirjen, Direktur dan Kepala Badan dalam menentukan harga satuan harus wajar," kata Jonan dengan nada tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kualitas harus sesuai spek. Kalau rekanan nggak bayar denda dalam 30 hari, black list saja. Kalau menang tender batalin saja. KPA dan PPA nggak berani tagih karena hubungan terlalu akrab. Itu pasti," tambahnya.
Selain itu, pengadaan barang harus ditulis dan ditetapkan dengan spesifikasi jelas. Bila tidak dilakukan, barang yang tiba bisa tidak sesuai kebutuhan.
"Yang ketiga, beli yang dibutuhkan. Beli itu, misal beli scooter, kalau maunya scooter, proses tender dapat motor bebek maka tentukan spek harus jelas. Kalau beli barang spesifik, nggak ngerti. Misalnya pernah dipakai di 3 negara atau di luar negara produsen," ujarnya.
(feb/hns)











































