Namun, Mendag akhirnya memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Alasannya, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang ternyata sulit diterapkan serta berdampak kurang baik di lapangan.
"Memang waktu kita keluarkan Permendag untuk penerapan deregulasi paket I, itu kan cepat sekali prosesnya. Ada efek tertentu yang secara operasional sulit. Misalnya pemegang API-P (importir produsen), kadang harus mengimpor barang jadi," tutur Lembong usai Apindo CEO's Gathering βdi Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan pemegang API-P untuk mengimpor barang jadi, sementara pemegang API-Umum (importir umum) justru dipermudah mengimpor barang jadi, bakal mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk menjadi importir saja, tidak berinvestasi mendirikan pabrik.
Karena itu, dalam aturan hasil revisi nanti pemegang API-P bakal tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi.β
"Kita sedang menyiapkan Permendag yang baru membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi juga," ucap Lembong.
Tetapi, dalam aturan hasil revisi juga akan diatur lebih jelas batas waktu bagi pemegang API-P untuk mengimpor barang jadi. Hal ini untuk mencegah pemegang API-P hanya mengimpor barang jadi terus menerus dengan alasan 'tes pasar' lantas tidak memproduksi barang di dalam negeri.β
"Akan lebih diatur juga time frame-nya supaya nggak terus-terusan tes pasar," tandasnya.
βSementara ketentuan dalam Permendag 87/2015 yang menghapus persyaratan dokumen Importir Terdaftar (IT) untuk 7 produk tertentu akan tetap dipertahankan. Lembong beralasan, kemudahan impor ini diberikan supaya barang-barang Indonesia yang diekspor ke luar negeri juga diberi kemudahan oleh negara tujuan ekspor.
"Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan persyaratan. Untuk memperlancar ekspor ya dengan sendirinya aturan impor harus lebih sederhana," paparnya.
Menurut Lembong, revisi Permendag 87/2015 ini akan diterbitkan sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, pihaknya akan membuat masa transisi hingga aturan impor hasil revisi rampung.β "Memang harus segera karena beberapa aturan terkait sudah harus berlaku 1 Januari 2016. Kami lihat dulu apakah perlu diberi tambahan waktu transisi atau masih bisa kite terbitkan Permendag baru segera," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Permendag 87/2015 ini Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Berdasarkan Permendag β87/2015, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Selain itu produk kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Dengan begitu, kosmetik impor bisa langsung masuk tanpa perlu diverifikasi dulu. β
Aturan ini dinilai terlalu liberal oleh para pelaku usaha di sektor-sektor industri yang ketentuan impornya diperlonggar. Gabunβgan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Pehimpunan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PPKI), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memprotes keras aturan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga ikut mengkritik aturan ini. Susi menyoroti kemudahan impor produk olahan ikan yang diberikan Lembong melalui aturan ini. Apalagi, pihaknya tidak diikutsertakan dalam penggodokan aturan tersebut.
(hns/hns)











































