Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan, kondisi ini tak lepas dari dukungan pemerintah yang memberikan stimulus bagi kelompok masyarakat yang menjadi konsumen properti di segmen menengah bawah.
Stimulus tersebut diberikan dalam bentuk pelonggaran aturan loan to value (LTV) sebesar 10% oleh Bank Indonesia pada pertengahan 2015. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama dengan uang muka yang semula ditetapkan 30%, saat ini telah turun menjadi 20β%. Artinya LTV-nya berubah dari 70% menjadi 80%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini berbanding terbalik dengan βpenjualan hunian di segmen atas yang justru mengalami perlambatan. Penyebabnya karena pemerintah mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk rumah dan apartemen segmen atas di atas Rp 10 miliar.
"Penjualan di segmen menengah dengan harga Rp 500 juta-Rp 1,5 miliar dan segmen atas dengan harga minimal Rp 1,5 miliar masih anjlok. Masing-masing mengalami penurunan 36,9% (YoY) dan 31,8% (YoY) sehingga secara rata-rata masih terjadi pelandaian 19,4% secara tahunan (YoY)," jelas Ali.
Ia mengatakan, penundaan pembelian pun masih mewarnai pasar perumahan dan properti yang ada di segmen menengah dan atas. Menurut Ali, penundaan ini lebih disebebkan oleh kekhawatiran psikologis meskipun secara daya beli tidak mengalami penurunan signifikan. Kekhawatiran konsumen ini wajar karena secara makro ekonomi tanah air beberapa waktu belakangan mengalami perlambatan.
"Mereka (konsumen menegah atas) lebih memilih menyelamatkan kebutuhan sehari-hari termasuk sandang dan pangan dibandingkan papan meskipun daya beli saat ini relatif tidak tergerus,"β jelasnya.
β
Sebagai catatan, nilai transaksi penjualan rumah triwulan III/2015 (Jabodetabek) diperkirakan mencapai Rp 1,041 triliun dengan distribusi hampir terbagi rata di semua segmen. Berdasarkan riset, komposisi penjualan hunian pada kuartal III/2015 di segmen bawah berkontribusi sebesar 34%, menengah sebesar 44%, dan segmen atas sebesar 22%.
(dna/hen)











































