Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, bagi pembudidaya yang membuat pakan ikan mandiri, biaya registrasi hingga SNI akan digratiskan lewat subsidi dari KKP.
"Tahun depan harus sesuai SNI dan teregistrasi. Kita bina agar pakan ikan semua harus diakreditasi sehingga bisa CBIB (cara budidaya ikan yang baik), makanya harus SNI," jelas Slamet ditemui di kantor KKP, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Litbang (Penelitian dan Pengembangan) lewat balai-balai penerlitian kita ambil sampel, atau dari dinas perikanan ke balai kita. Kan pakan ikan harus dites, apakah yang dikasih makan tumbuh (besar) atau nggak? beracun atau nggak, jadi harus ikuti SNI," ujarnya.
Slamet menuturkan, kelompok peternak ikan yang sudah memproduksi pakan ikan tak perlu cemas, karena pihaknya sudah menyediakan sertifikasi SNI secara gratis
"Registrasi (SNI) bisa ke balai pengujian kita. Sebenarnya untuk biaya pengujian sampel di balai milik KKP dikenakan Rp 2 juta per sampel. Saat ini ada 14 balai yang kita punya, kalau industri harus harus tetap bayar," kata Slamet.
Dia melanjutkan, wajib SNI untuk pakan ikan juga bertujuan melindungi pakan ikan mandiri dari produk pakan impor pasca diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Soal pakan ikan, adanya SNI juga buat kita siap tangkal produk pakan luar masuk," ucap Slamet.
(hns/hns)











































