Selain itu, ada jam tangan, kain dan pakaian batik, kain tenun, ballpoint, koin emas, perhiasan emas, cincin berlian, parfum, sepatu, voucher belanja dan asuransi, mukena, dan lain-lain. Barang-barang tersebut dilelang dalam kondisi apa adanya.
Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers Kemenkeu, Rabu (9/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta yang akan mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan secara tunai kepada Pejabat Lelang/Panitia Lelang/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung di tempat pelaksanaan lelang.Paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang.
Pada saat pelaksanaan lelang, peserta lelang/kuasanya diwajibkan membawa foto kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.
Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat. Nantinya, pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2%, paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Setelah melunasi kewajibannya, pemenang lelang/kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung dari penjual pada saat pelaksanaan lelang atau di KPKNL Bandung.
(mkl/drk)











































