Susi prihatin dengan masih banyaknya pelanggaran HAM yang dialami para pekerja di sektor perikanan, misalnya perbudakan di laut. Aturan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap pekerja di sektor perikanan. Berikut beberapa poin penting aturan ini sebagaimana dirangkum oleh detikFinance:
• Dalam Pasal 4 Permen HAM Perikanan disebutkan bahwa setiap pengusaha perikanan wajib melaksanakan Sistem HAM Perikanan yang meliputi Kebijakan HAM, Uji Tuntas HAM, dan Pemulihan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
• Pasal 8 mengatur kewajiban bagi setiap pengusaha perikanan untuk memiliki Sertifikat HAM Perikanan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sertifikat diberikan kepada pengusaha yang telah melaksanakan Sistem HAM Perikanan dan dinyatakan lulus. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun.
• Pasal 9 menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan harus membentuk Tim HAM Perikanan untuk menegakan Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan. Tim yang bertanggung jawab kepada Menteri ini teridiri dari unsur kementerian, kembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga non pemerintah terkait.
• Tim HAM Perikanan berwenang untuk menentukan persyaratan dan kriteria, pelaksanaan, dan pengawasan Sertifikat HAM Perikanan. Pemberian, penolakan, penangguhan, pencabutan Sertifikat HAM Perikanan juga dilakukan tim ini.
• Di Pasal 11, pengawasan terhadap perlindungan dan penghormatan HAM dilakukan oleh pengawas perikanan, syahbandar di pelabuhan, dan/atau pejabat berwenang lainnya yang berkoordinasi dengan Tim HAM Perikanan. Hasil pengawasan disampaikan kepada Tim HAM Perikanan.
• Pada Pasal 12 diatur sanksi bagi pengusaha perikanan yang tidak memiliki Sertifikat HAM Perikanan. Sanksinya mulai dari pembekuan sampai pencabutan Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, dan/atau izin kapal pengangkut ikan.
• Bagi pengusaha perikanan yang sudah memiliki Sertifikat HAM Perikanan namun melakukan pelanggaran HAM, sertifikatnya akan dicabut dan bisa terkena pembekuan sampai pencabutan Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, dan/atau izin kapal pengangkut ikan.
• Nakhoda atau Ahli Penangkapan Ikan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM Perikanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa poin utama Permen HAM Perikanan yang baru saja diterbitkan Menteri Susi dan berlaku mulai hari Kamis, 10 Desember 2015.
(ang/ang)










































