"Kita terkaget-kaget dengan kejadian kita melawan IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing. Begitu kita lakukan moratorium, kita larang transhipment, kita menguak perbudakan. Hal-hal seperti ini menyadarkan kita untuk segera menata dan mengaturβ," kata Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Untuk mencegah terjadinya perbudakan di laut dan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya, Susi menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Perikanan (Permen KP HAM Perikanan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengindahkan aturan ini dan melanggar HAM Perikanan. Dalam Pasal 12 Permen HAM Perikanan disebutkan bahwa pengusaha yang tidak memiliki Sertifikat HAM akan diberi sanksi mulai dari pembekuan sampai pencabutan Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, dan/atau izin kapal pengangkut ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin penggunaan tenaga kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun bagi pengusaha perikanan yang sudah memiliki Sertifikat HAM Perikanan namun melakukan pelanggaran HAM, sertifikatnya akan dicabut dan juga bisa terkena pembekuan sampai pencabutan Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, dan/atau izin kapal pengangkut ikan.
Lalu, Nakhoda atau Ahli Penangkapan Ikan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM Perikanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ang/ang)











































