Kedua kapal pencuri ikan tanpa bendera berukuran 30 Gross Ton (GT) tersebut ditangkap pada posisi 02.01'.825 N- 131.29'.304 E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717, lokasinya di sebelah utara Maluku dan Papua.
Kapal pertama berkode F/B.ca RGJ, ketika ditangkap membawa 25 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan asing. Di dalam kapal ditemukan kurang lebih 100 ekor ikan tuna yang dijarah dari laut Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal tangkapan kedua berkode F/B.ca GREEN MILE. Kapal tak berbendera dengan ukuran 30 GT ini membawa 24 ABK berkewarganegaraan asing, curiannya sebanyak 200 ekor ikan tuna. Saat ini kedua kapal telah dibawa ke Pelabuhan Sorong. Susi meminta kedua kapal maling ikan ini segera ditenggelamkan sebelum 1 Januari 2016.
"F/B.ca GREEN MILE dengan ABK 24 WNA, membawa 200 jenis tuna besar, ukurannya 30 GT tanpa bendera. Posisi tangkap di WPP 717, posisinya sudah ditarik ke Sorong. Segera kita tenggelamkan sebelum akhir tahun ini," tandasnya.
(rrd/ang)










































