Wajibkan Perusahaan Punya Domisili, DKI Larang Virtual Office

ADVERTISEMENT

Wajibkan Perusahaan Punya Domisili, DKI Larang Virtual Office

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 10 Des 2015 18:06 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan perusahaan yang selama ini menggunakan kantor bayangan (virtual office), sebagai domisili perusahaan.

Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015, tentang surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual, dan mulai berlaku pada 31 Desember 2015.

"Aturan ini agar kita bisa make sure (yakin) keberadan perusahaan. Apa benar itu kantor ada pegawainya, apa betul ada aktivitasnya, atau hanya kantor 2-3 bulan pertama saja sewa habis itu kosong. Masak ada satu kantor tapi isinya 300 perusahaan?" kata Kepala Bagian Bidang Pembinaan BPTSP DKI Jakarta, Ahmad Ghiffari ditemui usai forum bisnis di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Ghiffari melanjutkan, surat edaran itu merupakan aturan sementara sambil menunggu kepastian aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Makanya kita batasi dulu, supaya make sure. Supaya ini jelas benar tidak, legal apa tidak perusahaan pakai virtual office. Kita surati Kemendag, karena dia yang atur soal penerbitan SIUP (surat izin usaha dan perdagangan), sementara kita pakai surat edaran, dan tinggal buat edaran lagi untuk penguatan kalau sudah ada keterangan dari Kemendag," jelas Ghiffari.

Menurut Ghiffari, BPTSP hanya ingin memastikan bahwa perusahaan yang sudah sesuai dengan domisi sesuai SIUP yang diterbitkan. Pasalnya, banyak perusahaan abal-abal yang hanya memanfaatkan virtual office sebagai domisilinya.

"PTSP kan hanya operator. Yah kekhawatiran kami ini dari Satlak (satuan pelaksana) kayak di kelurahan dan sebagainya, perusahaan terdaftar di situ, begitu dicek? hanya perusahaan yang ditempel di situ saja. Sambil jalan kita nunggu kepastian dari Kemendag, karena yang buat aturan SIUP mereka, kalau sudah ada dari Kemendag, tinggal buat surat edaran baru buat penguatan," tutupnya.

(hen/hen)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT