Siapkan Langkah Perlawanan
Frontline Tolak Tudingan KPPU
Jumat, 04 Mar 2005 12:31 WIB
Jakarta -
Frontline Ltd membantah semua tudingan KPPU yang menyatakan perusahaan perkapalan asal Norwegia ini telah melanggar UU No 5/1999 pasal 22 dan mendenda Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 120 miliar.Frontline dalam penjelasannya seperti dilansir AFX, Jumat (4/3/2005) secara tegas menolak keputusan KPPU. Selanjutnya Frontline akan mengambil sejumlah langkah untuk melawan keputusan KPPU. Dalam penjelasannya, Frontline menegaskan bahwa pembayaran 2 kapal tanker Pertamina pada Juni tahun lalu telah dilaksanakan melalui tender terbuka yang dilaksanakan oleh Goldman Sachs. Menurut Frontline, segala hal yang dilakukan dalam penjualan kapal tanker itu sudah dilaksanakan secara wajar dan profesional. Ditegaskan Frontline dalam pernyataan itu bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tender itu, Frontline tidak pernah berhubungan secara personal dengan orang-orang di Pertamina. "Kapal tanker itu kami beli sesuai pasar dalam tender yang terbuka dimana sejumlah pemain di industri ini juga ikut berpartisipasi. Mestinya kerugian yang diklaim oleh Pertamina di kemudian hari disebabkan oleh keputusan untuk menjual itu sendiri, dan bukan oleh hal-hal yang terkait dengan penjualan maupun hal-hal yang disebabkan oleh Frontline," demikian pernyataan Frontline.Seperti diketahui, KPPU pada Kamis (3/3/2005) kemarin memutuskan Pertamina, Goldman Sachs, Frontline dan Equinox bersalah karena melanggar UU no 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.KPPU meminta 4 perusahaan yang dinyatakan bersalah itu untuk segera membayar denda ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak. Goldman Sachs merupakan pihak yang ditunjuk Pertamina tanpa tender sebagai penasehat keuangan dan arranger dalam divestasi dua kapal tanker VLCC Pertamina. Setelah menyeleksi calon pembeli, Goldman Sachs akhirnya menetapkan Frontline, Essar Shipping Ltd dan Overseas Shipholding group yang akhirnya dimenangkan oleh Frontline. Dalam melakukan penawarannya, Frontline diwakili oleh agen yakni Equinox.KPPU menilai, akibat penjualan dua tanker itu pada harga US$ 184 juta merugikan negara sekitar US$ 20-56 juta. Ini dikarenakan harga tanker itu pada Juli 2004 mencapai US$ 204-240 juta. KPPU juga menemukan fakta bahwa Frontline belum membayar penuh ke Pertamina atas pembelian dua tanker itu sebesar US4 184 juta seperti tertuang dalam perjanjian jual beli. Frontline menurut KPPU hanya membayar US$ 170,863 juta sehingga terjadi selisih US$ 13,137 juta atau Rp 118,23 miliar.
(qom/)










































