Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi pembicaraan hangat dalam acara forum Internasional kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Kebijakan Publik yang digelar Kementerian Keuangan. Banyak yang menilai bahwa kebijakan yang direncanakan pemerintah tersebut adalah ide buruk. Alasannya berkaitan dengan moral hazard.
"Tax amnesty, apa yang kalian pikirkan tentang itu? Sederhana, saya pikir secara umum itu adalah ide yang buruk untuk dua alasan," ungkap Profesor asal Harvard Kennedy School Jay K Ronsegard, dalam acara Forum Internasional Ekonomi dan Kebijakan Publik di Hotel Nusa Dua, Bali, Jumat (12/12/2015)
Menurut Ronsegard, kebijakan tersebut akan membuat para Wajib Pajak (WP), ke depannya tidak akan membayar pajak dengan benar dan tertib, karena yakin pemerintah akan selalu mengeluarkan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya bagi para WP lainnya, akan merasa seperti orang bodoh. Sebab menurut Ronsegard, banyak WP yang tidak membayar pajak dengan benar dan dengan satu kebijakan, maka kesalahannya diampuni.
"Lebih buruk lagi, itu benar-benar demoralizes pembayar pajak Anda merasa seperti orang bodoh. Mengapa saya membayar ketika pesaing saya tidak membayar dan mereka benar-benar diberikan pengampunan? Secara umum, dengan beberapa pengecualian, saya pikir amnesti adalah bukan ide yang baik," papar Ronsegard
Hal yang senada diungkapkan oleh Direktur Fiskal Departemen IMF (International Monetary Fund), Michael Keen. Keen menyatakan tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk membuat kebijakan pengampunan pajak.
"Pengampunan pajak,saya sangat sepakat dengan Jay bahwa sulit memberikan argumen yang tepat untuk mendukung pengampunan pajak," ujar Keen pada kesempatan yang sama.
Menurutnya banyak cara yang isa dilakukan bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. Misalnya dengan memperkuat data basis pajak hingga membuat sistem pembayaran pajak yang lebih sederhana.
"Untuk negara seperti Indonesia pasti masih punya banyak cara untuk meningkatkan penerimaan," kata dia
Staf Ahli Menteri Keuangan Andin Hadiyanto menambahkan, bagi pemerintah kebijakan pengampunan pajak dibutuhkan seiring dengan besarnya dana orang Indonesia di luar negeri. Lebih baik, dana dibawa ke dalam negeri dan digunakan untuk pembangunan.
"Tapi kita harus mematangkan kebijakan tersebut. Tax amnesty cuma bisa dilakukan sekali. Kita harus mempersiapkan semuanya termasuk dari sisi basis maupun infrastruktur pendukungnya," papar Andin.
(mkl/hns)











































