Susi mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kata-kata bersayap tersebut. Kata-kata yang dilarang antara lain pembangunan, pemberdayaan, peningkatan, pengembangan, pengelolaan, penguatan, pendampingan, perluasan, ektensifikasi, intensifikasi, dan lain-lain.
"Dengan sayapnya, kata-kata terlarang membawa terbang anggaran produktif menjadi tidak produktif atau pendampingan, kegiatan pendukung," kata Susi dalam kicauan di akun resmi Twitter miliknya seperti dikutip detikFinance, Minggu (13/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata-kata tersebut saya larang, karena saya pusing bacanya. Susah saya mengerti maksudnya," katanya.
Sebelumnya, Susi juga berniat mengembalikan kelebihan anggaran sebesar Rp 2 triliun di kementerian yang ia pimpin ke kas negara. Berita selengkapnya di sini.
"Susi Akan Kembalikan Sisa Anggaran Rp 2 Triliun ke Kas Negara"
(ang/ang)











































