Desk Khusus Sepatu dan Tekstil Upaya BKPM Cegah PHK

Desk Khusus Sepatu dan Tekstil Upaya BKPM Cegah PHK

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 14 Des 2015 13:05 WIB
Desk Khusus Sepatu dan Tekstil Upaya BKPM Cegah PHK
Jakarta - Industri tekstil dan sepatu merupakan industri yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun ini. Langkah PHK yang dilakukan dunia usaha sebagai upaya efisiensi, untuk menghadapi perlambatan ekonomi nasional maupun global.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bergerak cepat dengan membentuk Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu. Tujuan pembentukan desk ini membantu industri yang sedang mengalami kesulitan akibat lesunya perekonomian. Keberadaan desk yang diresmikan 9 Oktober 2015 ini dibuat BKPM ini untuk menekan risiko PHK.

Selain BKPM, desk ini terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Bea Cukai), dan kementerian terkait lainnya, serta didukung oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat awal dibentuk, desk ini telah menerima laporan dari 13 perusahaan tekstil dan sepatu yang mengalami kesulitan terkait kondisi perusahaan.

Dari 13 perusahaan yang melapor, delapan perusahaan diantaranya akan mengurangi volume produksinya, dan 5 perusahaan berencana untuk tutup pabrik. Hal ini diketahui setelah ada upaya pemanggilan perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan.

Kepala BKPM Franky Sibarani dan tims desk khusus langsung melakukan mediasi dengan pihak PLN. Mediasi ini untuk mencari jalan keluar dari permasalahan dunia usaha.

Dampak dari mediasi tersebut, ada penundaan kenaikan tarif premium selama enam bulan oleh PLN kepada perusahaan yang mengalami kesulitan di industri sepatu dan tekstil. Setelah enam bulan, PLN akan mengkaji ulang apakah masih perlu diberikan keringanan tarif untuk mengurangi beban industri padat karya di saat ekonomi lesu.

Hasil dari desk ini adalah solusi terkait pemberian diskon listrik 30% yang kemudian menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Kebijakan diskon tarif listrik tersebut akhirnya berlaku mulai 6 November 2015. Penurunan tarif listrik dan diskon tarif sebesar 30% untuk pemakaian pukul 23.00-08.00.

Setelah keluarnya Paket Kebijakan Ekonomi jilid III tersebut, sebanyak 8 pabrik kembali mempekerjakan para karyawannya yang sempat dirumahkan, akibat berkurangnya produksi.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads