SBY Didesak Perintahkan Jaksa Agung Follow Up Putusan KPPU

SBY Didesak Perintahkan Jaksa Agung Follow Up Putusan KPPU

- detikFinance
Jumat, 04 Mar 2005 15:55 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memerintahkan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh untuk menindaklanjuti hasil keputusan KPPU yang menyatakan Pertamina, Goldman Sach, Frontline dan Equinox melanggar UU no 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan negara sekitar US$ 20-56 juta. Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro dalam pernyataan sikapnya yang diterima oleh detikcom, Jumat (4/3/2005)."SBY juga perlu memberikan amunisi politik dan lebih mendorong KPK untuk bersama-sama dengan jajaran kejaksaan agung dan kepolisian untuk menindaklanjuti keputusan KPPU dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ismed. Ismed menambahkan, SBY perlu segera memerintahkan jajaran kepolisian dan imigrasi untuk melakukan tindakan cegah dan tangkal. Hal ini dimaksudkan agar pihak-pihak yang terkait dalam persekongkolan penjualan 2 kapal tenker VLCC tidak menghindar dan menyelematkan diri ke luar negeri. Selain itu MPM juga mendesak pemegang saham Pertamina agar segera menggelera RUPSLB sebagai upaya penyelamatan terhadap kemungkinan adanya dampak negatif akibat keputusan KPPU tersebut. Pemegang saham Pertamina diminta segera melakukan langkah pencegaharn agar direksi dan komisaris Pertamina tidak membuat kebijakan yang berpotensi membawa Pertamina pada kerugian yang lebih besar. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads