Ditjen Pajak Kumpulkan WP Besar di DKI Jakarta

Ditjen Pajak Kumpulkan WP Besar di DKI Jakarta

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 16 Des 2015 12:12 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan WP Besar di DKI Jakarta
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan para Wajib Pajak (WP) besar di seluruh provinsi DKI Jakarta.

Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para Wajib Pajak tentang kondisi perpajakan terkini. Para Wajib Pajak diminta untuk memperbaiki SPT nya sebelum akhir 2015.
Β 
"Ada 230 WP terdaftar WP terbesar di Jakarta. Tujuan kami, untuk mengajak dan memberi info terkait ketentuan perpajakan terkini. Juga upaya penerimaan 2015. Kami memberi kesempatan seluas-luasnya kepada WP kalau memperbaiki SPT nya sebelum akhir 2015, maka sanksi administrasi terkait pelaporan akan dihapuskan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam Tax Gathering dan Dialog Wajib Pajak Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Satria menyebutkan, pihaknya memberikan berbagai kebijakan kepada para Wajib Pajak yang belum memperbaiki SPT 5 tahun terakhir berupa penghapusan sanksi pajak. Namun, kebijakan tersebut paling lambat diajukan sebelum akhir tahun ini. Sanski akan menghadang jika perbaikan SPT 5 tahun terakhir tidak dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penghapusan sanksi pajak, pihaknya juga memberikan berbagai kebijakan lain.

"Di 2015 sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan DJP mulai dari kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak), pengurangan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk produk-produk tertentu. Paket Kebijakan Ekonomi V pengurangan tarif atas pajak bagi yang memiliki pembukuan yang melaksanakan penilaian kembali (revaluasi) aset," paparnya.

(drk/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads