Setoran pajak tahun ini diperkirakan hanya tercapai sebesar 85% dari target. Tak hanya itu, realisasi penerimaan pajak daerah tahun ini juga masih jauh dari target.
"Kita kejar di atas 85% (realisasi pajak). Untuk realisasi penerimaan pajak daerah tahun ini masih jauh dari target dari Rp 32,5 triliun baru Rp 27,5 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam Tax Gathering dan Dialog Wajib Pajak Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Ditjen Pajak bersama Pemda DKI Jakarta mengundang ratusan Wajib Pajak (WP) kelas kakap untuk hadir dalam sosialisasi kondisi perpajakan terkini.
Satria mengimbau kepada para WP ini untuk memanfaatkan keringanan pajak dari pemerintah ini. Bagi WP yang belum menyampaikan SPT nya dalam 5 tahun terakhir, diminta segera memperbaikinya agar bisa mendapatkan keringanan pajak tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar merangsang para WP untuk mau membayarkan pajaknya. Batas pengajuan perbaikan SPT 5 tahunan tersebut berakhir akhir tahun ini.
Setelah lewat dari tenggat waktu itu, diskon atau pengampunan pajak tidak bisa diberikan.
"Tujuannya supaya menggugah lah, dan memberikan informasi secara langsung. Karena kadang-kadang yang terjadi, ini kan yang kita undang adalah orang-orang yang pemilik perusahaan, kadang-kadang mereka nggak tahu. Tahun ini kami keluarkan beberapa kebijakan. Tahun depan tidak akan ada lagi diskon-diskon pajak," jelas dia.
(drk/hns)
