BKPM Masuk 'Zona Hijau' Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI

BKPM Masuk 'Zona Hijau' Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 17 Des 2015 14:36 WIB
BKPM Masuk Zona Hijau Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI
Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masuk dalam kategori zona hijau survei instansi pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Kriteria zona hijau diberikan pada instansi atau lembaga yang dinilai berkategori patuh tinggi.

Meski demikian, BKPM bertekad untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan calon penanam modal. Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa predikat zona hijau yang diberikan kepada BKPM akan memberikan semangat bagi sumber daya manusia di BKPM untuk berbuat lebih baik lagi.

"Hasil yang positif, tapi berbicara mengenai pelayanan publik itu merupakan proses perbaikan yang harus dilakukan secara terus menerus. Tentu BKPM tidak ingin berpuas diri dan akan memperbaiki standar kualitas pelayanan yang ada," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikFinance, Kamis (17/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky, reformasi layanan investasi akan terus dilakukan demi kenyamanan investor yang diistilahkan dengan menggelar karpet hijau untuk investasi. Istilah karpet hijau diilustrasikan dengan lampu hijau pengatur lalu lintas yang artinya memperlancar investor menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tiga karpet hijau untuk investor adalah layanan izin investasi 3 jam, percepatan fasilitas jalur hijau serta program kawasan industri ramah investasi yang disiapkan untuk mempercepat konstruksi investasi di Indonesia," paparnya.

Franky juga menambahkan bahwa sejak diluncurkannya PTSP pusat pada tanggal 26 Januari 2015, maka keberhasilan pelayanan yang dilakukan merupakan hasil kerja keras dari tim BKPM dan 22 kementerian dan instansi teknis yang menempatkan sumber daya manusianya di PTSP pusat. "Kalau ada pencapaian yang positif, tentu itu adalah capaian bersama,” ungkapnya.

Survei yang dilakukan dalam dua periode yaitu Maret-Mei 2015 dan Agustus-Oktober 2015 tersebut menilai berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik apakah suatu instansi di daerah atau pusat memiliki sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus dan informasi biaya. Selain itu juga, standar pelayanan seperti informasi biaya, prosedur dan persyaratan pelayanan.

Hasil survey yang dirilis oleh Ombudsman RI, selain kementerian dan lembaga pemerintah yang mendapatkan zona hijau, tercatat 21 instansi berada di zona kuning atau berkategori patuh sedang dan 7 instansi di zona merah atau patuh rendah.

Kementerian yang berada di zona hijau atau mendapatkan predikat pelayanan baik adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan lembaga yang berada di zona hijau terdiri dari BKPM, Badan Pusat Statistik dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

(hns/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads