Jasa Raharja Bayar Klaim Rp 1,9 T Untuk Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Bayar Klaim Rp 1,9 T Untuk Korban Kecelakaan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 17 Des 2015 14:42 WIB
Jasa Raharja Bayar Klaim Rp 1,9 T Untuk Korban Kecelakaan
Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) telah membayar klaim atau santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,9 triliun. Pihaknya menargetkan pembayaran klaim hingga akhir tahun ini mencapai Rp 2,5 triliun.

Sementara itu, total premi yang ditargetkan hingga akhir tahun ini mencapai Rp 5 triliun. Target premi tersebut diperkirakan tidak akan tercapai akibat penjualan motor dan mobil di tahun ini merosot.

Diperkirakan premi yang akan terkumpul hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 4,5 triliun. Demikian dikatakan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggarkan tahun ini keseluruhan termasuk investasi Rp 5 triliun, tapi nggak tercapai karena orang yang punya motor dan mobil berkurang, data Gaikindo menurun, kedua investasi turun. Mungkin tercapai Rp 4,5 triliun. Untuk klaim kita anggarkan Rp 2,5 triliun, sekarang baru Rp 1,9 triliun," sebut dia.

Budi menjelaskan, salah satu sumber perolehan premi Jasa Raharja adalah ditarik dari kepemilikan Sepeda motor. Dalam setahun, kata Budi, pemilik Sepeda motor ini membayar premi kepada Jasa Raharja sebesar Rp 16.000.

Selain itu, Budi menyebutkan, setiap penumpang angkutan umum baik darat, laut, maupun udara juga sudah membayar premi mereka melalui tiket yang mereka bayarkan. Nilainya memang sangat minim.

Terkait hal itu, pihaknya tengah mengusulkan untuk menaikkan nilai premi untuk setiap tiket yang dibeli penumpang.

"Sekarang kan iuran Rp 60 untuk angkutan darat seperti bus, udara Rp 5.000, kalau penyebrangan Rp 125. Akan dinaikkan (premi), itu baru rencana, masih dibahas. Biaya pengobatan kan naik," jelas dia.

(drk/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads