Ini Hasil Kerja 'Posko' Investasi Tekstil dan Sepatu di BKPM

Ini Hasil Kerja 'Posko' Investasi Tekstil dan Sepatu di BKPM

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 17 Des 2015 19:35 WIB
Ini Hasil Kerja Posko Investasi Tekstil dan Sepatu di BKPM
Jakarta - Desk khusus alias 'posko' investasi tekstil dan sepatu yang dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terus mendorong percepatan solusi bagi industri tekstil dan sepatu yang mengalami persoalan.

Hari ini, Kepala BKPM, Franky Sibarani memimpin rapat konsolidasi yang dihadiri oleh pejabat kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perindustrian di Kantor BKPM.

Franky menyampaikan, konsolidasi teknis yang dilangsungkan berlangsung produktif dan langsung masuk ke pembahasan mengenai bagaimana mengupayakan percepatan solusi bagi perusahaan tekstil dan sepatu, yang terkendala serta mengawal implementasi berbagai pengumuman paket kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya sangat positif, kami optimistis bahwa dengan komunikasi yang dilakukan di antara kementerian teknis, prinsipnya masing-masing kementerian berupaya untuk dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor tekstil dan sepatu,” ujar Franky dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (17/12/2015).

Franky menyampaikan, hingga kini, Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) telah menangani secara langsung pengaduan 33 perusahaan dari total 50 perusahaan yang mengadukan permasalahannya, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 54.772 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang langsung berpotensi PHK sebesar 24.509 tenaga kerja.

Dari data yang di-update oleh BKPM, yang benar-benar telah selesai difasilitasi dari sisi pencegahan PHK jumlahnya 2.258 orang dari 4 perusahaan. Sedangkan 29 perusahaan lainnya dengan tenaga kerja mencapai 52.514 sedang dalam proses fasilitasi.

"Tiga perusahaan berasal dari Jawa Barat dan satu perusahaan berasal dari Jawa Tengah. Mayoritas permasalahannya adalah terkait listrik," ungkapnya.

Dicontohkan oleh Franky, perusahaan tekstil dari Jawa Tengah dengan permasalahan di dalam membengkaknya biaya operasional listrik. Perusahaan mengharapkan PLN dapat menetapkan tarif I-4 pada perusahaan, kemudian dihapuskannya faktor 1,5x tarif LWBP untuk jam WBP dari tarif I-3, serta diberikan diskon tarif sebesar 30 % untuk pemakaian sumber listrik mulai jam malam yaitu sejak pukul 23.00 s/d 08.00 WIB pagi hari.

Selain itu, perusahaan juga meminta penundaan pembayaran tagihan rekening listrik selama 10 bulan sebesar 40%, dibayar secara angsuran dimulai sejak bulan ke 11.

β€œBKPM mengirimkan surat ke PLN Pusat dan mengundang rapat bersama dengan perusahaan, PLN sudah menyetujui pemberian diskon tarif 30% dan juga menyetujui tunggakan cicilan 10 bulan,” imbuhnya.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads