Bea Cukai Gagalkan Ekspor 712 Ribu CD Play Station Bajakan

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 712 Ribu CD Play Station Bajakan

- detikFinance
Jumat, 04 Mar 2005 18:10 WIB
Jakarta - Bea Cukai Jumat siang ini berhasil menggagalkan ekspor ilegal 712 ribu keping CD game play station dengan label Sony Production. Semula CD bajakan ini akan diekspor ke Uni Emirat Arab (UEA).Data dari bea cukai yang diterima Jumat (4/3/2005) menyebutkan, eksportir dari 712 ribu keping CD ini adalh CV. MA dengan penerima ARA di UEA, dengan nomor kontainer FSCU 7888314/20 adn pemberitahuan ekspor barang bernomor 331166 tertanggal 5 November 2004. CD game ini dokumennya disebutkan sebagai 278 dus plastik aksesoris. Satu kontainer CD bajakan ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses lebih lanjut. Selain ekspor ilegal, bea cukai juga berhasil mencegah impor rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Ada 4 kontainer rokok yakni kontainer pertama rokok Marlboro sejumlah 513 dus, merk Ardath 513 dus. Pengapalannya dilakukan oleh Hangfa Imp & Eks Company Ltd. Perusahaan penerima yang diduga fiktif adalah TSC. Kontainer kedua berisi 500 dus rokok Marlboro dan 70 dus dispenser dengan pengapalannya dilakukan Shen Zhen Long Hu Iwang Ind. Co. Ltd Cina dengan penerima PT PPC. Kontainer ketiga berisi 500 dus rokok Gudang Garam, 366 dus rokok Marlboro, 104 dus dispenser dan spare part dispenser 1 dus. Pengapalannya oleh Fak Ekspres China dengan penerima MJM.Dan kontainer keempat berisi 299 dus rokok Gudang Garam, 513 dus rokok Marlboro, 209 dus dispenser dengan pengapalan oleh Fak Ekspres China dengan penerima MJM. Perkiraan kerugian negara menurut Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman mencapai Rp 10 miliar. Eksportir ini melanggar UU No 10 tentang kepabeanan dan UU no 11 tentang cukai dan pelanggaran UU Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads