Suntikan Modal ke 30 BUMN Rp 25,42 Triliun Terancam 'Hangus'

Suntikan Modal ke 30 BUMN Rp 25,42 Triliun Terancam 'Hangus'

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 18 Des 2015 12:00 WIB
Suntikan Modal ke 30 BUMN Rp 25,42 Triliun Terancam Hangus
Jakarta - Sebanyak 30 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam tak bisa mendapatkan 'suntikan' dana dari pemerintah, berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 25,42 triliun.

Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk pencairan PMN kepada 30 perusahaan pelat merah belum turun hingga saat ini.

Pada APBN-P 2015 sendiri, DPR dan Pemerintah mengalokasikan PMN kepada 36 BUMN di bawah Kementerian BUMN sebesar Rp 41,42 triliun. Sudah 6 BUMN yang PMN-nya sudah dicairkan. Persetujuan PMN tersebut sebetulnya sudah diketok oleh Parlemen Senayan pada Februari 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bicara tahun anggaran, kalau nggak selesai tahun ini, PMN bisa hangus," Kata Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama, kepada detikFinance, Jumat (18/12/2015).

Solusinya, PMN kepada BUMN akan diusulkan kembali ke dalam APBN-P 2016 bila penghujung 2015, PP tersebut tak kunjung diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau pos anggaran masih ada, bisa diikutkan kembali di 2016," sebutnya.

Meski demikian, BUMN sangat berharap agar dana segar pemerintah berbentuk PMN tunai dan non tunai bisa segera cair. Alasannya, BUMN penerima PMN memiliki tugas mengembangkan sektor maritim, pangan, pertahanan, kedirgantaraan, transportasi, keuangan hingga perkebunan.

"Yang kecil kayak DPS, PAL, DKB, Perikanan, Pertanian, kalau nggak ada PMN nggak bisa bergerak. Soalnya dia mendukung program pemerintah seperti ketahanan pangan, perikanan, tol laut, transportasi," sebutnya.

Pengurusan PP ini lebih banyak berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bendahara negara kemudian diusulan ke Sekertariat Negara (Setneg), untuk disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Dari data Kementerian BUMN, 6 BUMN telah menerima pencairan PMN karena PP sudah turun, sedangkan 7 BUMN belum bisa cairkan PMN namun PP telah turun, 6 BUMN telah mengirimkan Rancangan PP (RPP) ke Presiden, serta 17 BUMN telah mengirim RPP ke Setneg dan menunggu paraf menteri.

Berikut daftar BUMN Penerima PMN di 2015:

  1. PT Hutama Karya Rp 2,6 triliun (sudah cair)
  2. PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun (sudah cair)
  3. PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun (sudah cair)
  4. PT Antam Rp 3,5 triliun (sudah cair)
  5. Perum Bulog Rp 3 triliun (sudah cair)
  6. PT PPA Rp 1 triliun (sudah cair)
  7. PT PAL Rp 1,5 triliun (PP selesai, PMN belum cair)
  8. PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar (PP selesai, PMN belum cair)
  9. PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar (PP selesai, PMN belum cair)
  10. Perum Perumnas Rp 1 triliun (PP selesai, PMN belum cair)
  11. PT Pertani Rp 470 miliar (PP selesai, PMN belum cair).
  12. Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar (PP selesai, PMN belum cair)
  13. PT Garam Rp 300 miliar (PP selesai, PMN belum cair)
  14. PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar (RPP sudah dikirim ke Presiden)
  15. PT Askrindo Rp 500 miliar (RPP sudah dikirim ke Presiden)
  16. PT KAI Rp 2 triliun (RPP sudah dikirim ke Presiden)
  17. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar (RPP sudah dikirim ke Presiden)
  18. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun (RPP sudah dikirim ke Presiden)
  19. PT Bahana PUI Rp 250 miliar (non tunai ) (RPP sudah dikirim ke Presiden)
  20. PT PNM Rp 1 triliun (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  21. PT Pelindo IV Rp 2 triliun (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  22. PT PPI Rp 250 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  23. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  24. PT DKB Rp 900 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  25. PT DPS Rp 200 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  26. PT IKI Rp 200 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  27. PT Pindad Rp 700 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  28. PT ASDP Rp 1 triliun (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  29. PTPN III Rp 3,15 triliun (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  30. PTPN VII Rp 17,5 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  31. PTPN IX Rp 100 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  32. PTPN X Rp 97,5 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  33. PTPN XI Rp 100 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  34. PTPN XII Rp 70 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  35. PT PLN Rp 5 triliun (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
  36. PT Pelni Rp 500 miliar (RPP sudah dikirim ke Setneg, menunggu sirkulasi paraf Menteri)
(feb/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads