Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan segera diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan yang rencananya langsung direalisasikan tahun depan tersebut, menjadi andalan untuk mencapai target pajak Rp 1.350 Triliun.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak anti atas kebijakan tersebut. Akan tetapi bila ingin direalisasikan secepatnya, maka mulai sekarang Ditjen Pajak segeralah untuk mengejar data dari Wajib Pajak (WP).
"Saya tidak anti menjalankan tax amnesty. Oke kalau itu mau dijalankan, tapi tetap minta DJP mulai sekarang mengumpulkan data mengenai WP," ungkapnya seperti dikutip Jumat (18/12/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu dilakukan, tax amnesty dilakukan pasti lebih bagus. Ada satu filosofi yang saya selalu ingatkan kepada orang pajak, yaitu 'Kita tidak perlu tahu persis WP kita. Yang penting dia kira, kita tahu. Kalau kita bisa bikin situasi itu, dia takut," sebut Darmin.
Menurut Darmin, ada beberapa program yang lebih penting dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target, dibandingkan dengan tax amnesty. Pertama adalah administrasi perpajakan melalui teknologi informasi.
"Saya tetap mengangap yang diperlukan pertama-tama administrasi perpajakan. Saya mantan Dirjen Pajak, saya tidak pernah bisa membuat IT untuk pemeriksaan. Segala macam cara, gagal," ujarnya.
Program pemeriksaan dibagi atas empat tahap. Pertama adalah sistem untuk data WP, yang berfungsi ketika ada pemeriksaan, semua asumsi dimasukkan ke dalamnya. Kedua adalah laporan hasil temuan dan ketiga adalah verifikasi hasil temuan serta keempat laporan akhir. Semua data harus terkunci dan tidak bisa diubah kecuali oleh Dirjen Pajak.
"Kalau mau berunding tidak bisa diubah ke belakang. Bagaimana kalau mau diubah? Cuma dirjen pajak yang bisa buka lock. Kalau menurut saya, yang begitu-begitu saja kerjakan," terang Darmin.
Tanpa sistem tersebut akan sulit melacak para petugas pajak nakal, yang mencoba memanfaatkan kondisi dari WP.
"Di pemeriksaan itu, kalau enggak ketangkap basah, nggak akan ketahuan. Karena belum jadi penerimaan negara sudah menjadi penerimaan dia kok. Beda kalau uang sudah masuk, bisa dimonitor. Ini uang belum masuk, dia sudah dapat duit," paparnya.
Kegagalan Darmin memang dikarenakan banyak tekanan internal dan eksternal yang muncul. Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak adalah posisi yang sering diganti oleh Darmin. Bahkan ketika diupayakan kerja sama dengan Bank Dunia, Darmin saat itu langsung dipanggil DPR untuk pembatalan kerja sama.
"Bikin kerja sama dengan Bank Dunia, kita bawa ke DPR, dimaki-maki, dibubarkan perjanjiannya," imbuhnya.
Program kedua adalah mekanisme benchmarking. Ini ditujukan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki keuntungan sangat besar. Sejak 2008, baru kelapa sawit dan batubara yang dikenakan.
"Saya sudah wariskan benchmarking, walaupun baru dua sektor, kelapa sawit dan batubara. Kekurangan pajaknya bisa sampai Rp 500-600 miliar per tahun. Itu sebabnyak tahun 2008 itu penerimaan pajak di atas target. Kok repot amat? Kan ada ratusan. Kerjakan saja ini,"terang Darmin.
(mkl/rrd)











































