Pengembang Keluhkan Perizinan, Ini Tanggapan Kementerian PUPR

Pengembang Keluhkan Perizinan, Ini Tanggapan Kementerian PUPR

Dana Aditiasari - detikFinance
Sabtu, 19 Des 2015 14:16 WIB
Pengembang Keluhkan Perizinan, Ini Tanggapan Kementerian PUPR
Jakarta - Kalangan pengembang mengangap masalah perizinan menjadi salah satu hambatan utama, yang membuat realisasi pembangunan sejuta rumah belum optimal tahun ini.

Hingga November 2015, realisasi pembangunan sejuta rumah baru mencapai 660.474 unit atau baru sekitar 66%.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanudin mengatakan, sebenarnya Pemerintah sedang mengupayakan penyederhanaan perizinan yang selama ini dinggap menjadi kendala. Sayang upaya tersebut belum sepenuhnya bisa dilakukan tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah regulasi memang sedang menjadi perhatian kami. Ada 11 regulasi yang sudah kami terbitkan terkait pembangunan sejuta rumah. Tapi masih ada 5 lagi regulasi yang belum selesai, tahun depan kita harapkan bisa terbit," kata dia duhubungi detikFinance, Sabtu (19/12/2015).

Dari 5 regulasi terebut salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) menyoal masalah penyederhanaan perizinan. Draft Instruksi Presiden tersebut tengah dimatangkan untuk segera diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk segera disahkan oleh Presiden.

Syarif menyebut, dalam draft tersebut termuat delapan langkah perizinan yang merupakan hasil dari penyederhanaan perizinan di antaranya Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Selain disederhanakan, lama waktu pengurusan perizinan membangun rumah akan dipercepat. Draft Instruksi Presiden menyatakan, delapan jenis perizinan akan selesai dalam waktu 14 hari kerja untuk perumahan skala besar dan 9 hari kerja untuk perumahan skala kecil.

Sebelumnya, perizinan pembangunan hunian skala besar terdiri dari 42 jenis dengan masa penyelesaian 26 bulan, sedangkan perumahan skala kecil membutuhkan 26 jenis perizinan dengan waktu perampungan selama 16 bulan.

Syarif berharap, adanya kemudahan dan percepatan perizinan dapat meningkatkan investasi di bidang perumahan, sekaligus menggeliatkan suplai hunian murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pengembang sebagai pemasok juga dapat memangkas harga jual rumah karena adanya penghematan biaya perizinan.

"Dengan adanya penyederhanaan ini diharapkan pengembang lebih bergairah dalam melakukan pembangunan. Karena pembangunan ini ujung tombaknya di pengembang, mereka yang punya uang. Pemerintah nggak punya uang, tapi punya kekuatan yaitu regulasi. Makanya regulasi ini akan kami seriusi terus," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Edi Ganefo mengatakan, masalah yang paling menjadi perhatian dalam program sejuta rumah adalah masalah perizinan.

"Perizinan parah. Seperti masalah izin tanah, izin lokasi itu bisa 6 bulan sampai 1 tahun. Kalau kita program tahun ini izin baru keluar tahun depan, ya program tahun ini jelas nggak akan maksimal," kata dia.

(dna/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads