Selain membahas masalah pengawasan distribusi dan harga pangan strategis, Lembong juga menyatakan akan mengusahakan penguatan kelembagaan KPPU dalam pemberantasan kartel.
"Jadi yang saya sampaikan antara lain dengan undang-undang yang mengatur KPPU itu terakhir tahun 1999, dan sudah 16 tahun tak berubah, padahal dunia usaha sudah berubah. Makanya perlu pembaharuan landasan hukum di KPPU, kita dorong semoga 2016 bisa selesai," ujar Lembong ditemui di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembong menambahkan, adalah penambahan anggaran KPPU, agar lebih gesit dalam upaya memberantas praktik kartel.
"Bayangan saya dari sisi anggaran, resources (sumber daya), alat-alat, dan Sumber Daya Manusia. Memang semua negara yang memiliki tata niaga yang sehat, perlu komisi persaingan yang besar dan canggih," katanya.
(rrd/rrd)











































