Mendag Ingin Kewenangan dan Anggaran KPPU Ditambah

Mendag Ingin Kewenangan dan Anggaran KPPU Ditambah

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 21 Des 2015 14:40 WIB
Mendag Ingin Kewenangan dan Anggaran KPPU Ditambah
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, hari ini melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf.

Selain membahas masalah pengawasan distribusi dan harga pangan strategis, Lembong juga menyatakan akan mengusahakan penguatan kelembagaan KPPU dalam pemberantasan kartel.

"Jadi yang saya sampaikan antara lain dengan undang-undang yang mengatur KPPU itu terakhir tahun 1999, dan sudah 16 tahun tak berubah, padahal dunia usaha sudah berubah. Makanya perlu pembaharuan landasan hukum di KPPU, kita dorong semoga 2016 bisa selesai," ujar Lembong ditemui di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang kelembagaan KPPU, saat ini tengah dibahas dan masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas DPR-RI tahun 2015. Salah satunya adalah penguatan dalam penambahan kewenangan seperti penyidikan, hingga penggeledahan dalam pengusutan persaingan usaha tak sehat.

Lembong menambahkan, adalah penambahan anggaran KPPU, agar lebih gesit dalam upaya memberantas praktik kartel.

"Bayangan saya dari sisi anggaran, resources (sumber daya), alat-alat, dan Sumber Daya Manusia. Memang semua negara yang memiliki tata niaga yang sehat, perlu komisi persaingan yang besar dan canggih," katanya.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads