Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Qual Container Crane (QCC) tahun 2010. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lino masih bekerja seperti biasa dan masih menempuh jalur hukum.
Apa sikap Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perwakilan pemerintah untuk mengawasi Pelindo II?
Menteri BUMN, Rini Soemarno menjelaskan, Kementerian BUMN masih mengikuti proses hukum terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait opsi memberhentikan Lino pasca berstatus tersangka, Rini masih menunggu rekomendasi dari Dewan Komisaris Pelindo II.
"Kami menunggu laporan dari Komisaris Pelindo II. Jangan lupa, Pelindo II itu korporasi. Korporasi tidak terlepas dari Direksi dan Komisaris. Kita sedang memproses dari Dewan Komisarisnya," tuturnya.
Rini menyampaikan, pihaknya tidak akan melindungi Lino bila dalam proses persidangan terbukti bersalah.
"Kita ikuti hukumnya. Kita lihat kesalahannya apa. Kita tidak ada yang dilindung-lindungi," kata Rini. (feb/dnl)










































