"Ojek online yang pertama berdiri itu awalnya promo sebentar, kemudian tarifnya mulai normal kembali. Kemudian setelah pesaingnya muncul di Indonesia, tarifnya mulai murah lagi, kemudian ini berlanjut sampai sekarang," ujar Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Selain pemberian subsidi yang jor-joran untuk promosi, lanjut Syarkawi, struktur biaya dari provider ojek online memang membuat tarif bisa ditekan semurah mungkin. Namun, yang membingungkan adalah tarif promosi yang belum juga berakhir sampai hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengungkapkan, KPPU bisa menjatuhkan sanksi bila indikasi provider ojek online terbukti melakukan perang tarif untuk tujuan predatory pricing.
"Kalau mengarah ke predaroty pricing, katakan Go-Jek atau GrabBike, berdasarkan UU sudah kewenangan KPPU ambil tindakan hukum terhadap itu," tutupnya.
(ang/ang)










































