Ojek Online Bersaing Lewat Tarif Murah, KPPU Awasi Ketat

Ojek Online Bersaing Lewat Tarif Murah, KPPU Awasi Ketat

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 21 Des 2015 19:15 WIB
Ojek Online Bersaing Lewat Tarif Murah, KPPU Awasi Ketat
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil dua penyedia ojek dalam jaringan (daring) alias online, yakni Go-Jek dan GrabBike. Sebab, keduanya dinilai melakukan persaingan usaha dengan saling merendahkan tarif.

"Ojek online yang pertama berdiri itu awalnya promo sebentar, kemudian tarifnya mulai normal kembali. Kemudian setelah pesaingnya muncul di Indonesia, tarifnya mulai murah lagi, kemudian ini berlanjut sampai sekarang," ujar Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Selain pemberian subsidi yang jor-joran untuk promosi, lanjut Syarkawi, struktur biaya dari provider ojek online memang membuat tarif bisa ditekan semurah mungkin. Namun, yang membingungkan adalah tarif promosi yang belum juga berakhir sampai hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beda dengan taksi konvensional. Mobil beli sendiri pakai pinjaman bank, harus bayar bunga bank. Kebutuhan bayar bunga pasti dibebankan ke konsumen, maintenance cost setiap mobil juga mahal. Di ojek online ini nggak ada," katanya.

Syarkawi mengungkapkan, KPPU bisa menjatuhkan sanksi bila indikasi provider ojek online terbukti melakukan perang tarif untuk tujuan predatory pricing.

"Kalau mengarah ke predaroty pricing, katakan Go-Jek atau GrabBike, berdasarkan UU sudah kewenangan KPPU ambil tindakan hukum terhadap itu," tutupnya.

(ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads