Sesuai Arahan Jonan, Warung di Bandara akan Ditertibkan

Sesuai Arahan Jonan, Warung di Bandara akan Ditertibkan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 22 Des 2015 14:30 WIB
Sesuai Arahan Jonan, Warung di Bandara akan Ditertibkan
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan baru-baru ini mengeluarkan regulasi PM 129 Tahun 2015 tentang perjanjian tingkat layanan dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandara.

Dalam regulasi tersebut diatur tentang pengaturan penggunaan area di terminal bandara yakni 70% wajib dipakai untuk pelayanan operasional dan 30% untuk pelayanan komersial seperti warung dan toko.

Mendapat arahan Jonan, PT Angkasa Pura (AP) I sebagai operator bandara pelat merah menyesuaikan pengelolaan kawasan komersial. AP I mengurangi area komersial hingga menata ulang lokasi warung pada belasan bandara miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cek diri kita. Ternyata maksimum terminal untuk area komersial 30%. Hitungannya, misal luas terminal 10.000 m2 dikurangi 2.000 m2. (20%) untuk ruang sirkulasi dan untilitas kemudian didapat 8.000 m2 baru dibagi 30% untuk dapat area komersial dan 70% untuk pelayanan operasional," kata Business Development Group Head AP I, Ristyanto Eko Wibowo di Kantor Pusat AP I, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

AP I tak menampik pendapatan dari sisi non aero seperti komersial berkontribusi besar terhadap pendapatan bandara. Bandara Ngurah Rai di Bali, lanjut Ristyanto, memiliki pendapatan besar dari area komersial.

Meski pendapatan tinggi, porsi area komersial di terminal internasional dan domestik tak lebih dari 11%. Meski ada bandara lain yang area komersial di bawah 30%, AP I tetap melakukan penataan karena untuk memperlancar pergerakan penumpang. Ini lazim terjadi pada bandara yang over capacity.

"Bali hitung-hitungan untuk terminal internasional, occupancy baru 11% dan domestik 10%," jelasnya.

(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads