Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan baru-baru ini mengeluarkan regulasi PM 129 Tahun 2015 tentang perjanjian tingkat layanan dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandara.
Dalam regulasi tersebut diatur tentang pengaturan penggunaan area di terminal bandara yakni 70% wajib dipakai untuk pelayanan operasional dan 30% untuk pelayanan komersial seperti warung dan toko.
Mendapat arahan Jonan, PT Angkasa Pura (AP) I sebagai operator bandara pelat merah menyesuaikan pengelolaan kawasan komersial. AP I mengurangi area komersial hingga menata ulang lokasi warung pada belasan bandara miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP I tak menampik pendapatan dari sisi non aero seperti komersial berkontribusi besar terhadap pendapatan bandara. Bandara Ngurah Rai di Bali, lanjut Ristyanto, memiliki pendapatan besar dari area komersial.
Meski pendapatan tinggi, porsi area komersial di terminal internasional dan domestik tak lebih dari 11%. Meski ada bandara lain yang area komersial di bawah 30%, AP I tetap melakukan penataan karena untuk memperlancar pergerakan penumpang. Ini lazim terjadi pada bandara yang over capacity.
"Bali hitung-hitungan untuk terminal internasional, occupancy baru 11% dan domestik 10%," jelasnya.
(feb/ang)










































