Ini pun yang menjadi alasan Rizal, sulit merealisasikan target dwell time menjadi lebih cepat dari sekarang. Aturan umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah diterbitkan, akan tetapi denda yang menjadi kewenangan sepenuhnya dari PT Pelindo II tidak dilaksanakan.
"Menhub telah mengeluarkan peraturan, bahwa penimbunan kontainer paling lama hanya tiga hari setelah pemeriksaan. Gratis. Habis diperiksa, tiga hari boleh disimpan. Tapi setelah itu harus dikenakan denda. Nah mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda," terang Rizal, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya simpan kontainer di Tanjung Priok itu di lini satu sangat murah sekali. Hanya Rp 28.500. Jadi cukup banyak importir yang sudah simpan saja di situ, enggak usah diangkut keluar. Karena biaya penyimpanan kontainer di luar itu jauh lebih mahal," tegasnya.
Dalam rencana Rizal, selama tiga hari pertama akan diberlakukan gratis untuk kontainer yang menginap di pelabuhan. Namun, hari berikutnya harus dikenakan denda selama Rp 5 juta per kontainer per hari.
"Kami dendanya memang tinggi, mintanya Rp 5 juta. Sehingga kontainer-kontainer kabur deh keluar secepatnya terbang. Dwelling time bisa turun. Tapi manajemen Pelindo II menolak," ujar Rizal.
Setelah dibahas dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka diputuskan pengenaan denda akan diurus oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mekanisme yang akan ditempuh kemudian.
"Tapi tadi rapat kabinet sudah memutuskan dan meminta kepada Menteri BUMN agar menggunakan sistem denda. Berapa persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi, agar kontainer ini bisa keluar secepat mungkin. Kalau kita laksanakan sistem denda ini, dwelling time akan berkurang satu hari lagi," ungkapnya.
(mkl/dnl)










































