Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meminta Dewan Komisaris PT Pelindo II (Persero) untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pasca pemberhentian RJ Lino dari posisi Direktur Utama. Pemberhentian tersebut tertuang dalam SK-251/MBU/12/2015.
"Dalam SK disebutkan pemberhentian 2 Direksi Pelindo II. Selanjutnya, Komisaris Pelindo II diminta menunjuk dari Direksi yang ada sebagai Plt Dirut dan Plt Direktur," Kata Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Purnama kepada
detikFinance, Rabu (23 Desember 2015).
Pada hari ini, Kementerian BUMN juga memberhentikan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan. Sebagai pengganti, Direktur Pelindo II saat ini bakal ditunjuk untuk merangkap sebagai pejabat sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino sendiri diberhentikan karena tersandung kasus hukum dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Kasus ini sekarang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Ferialdy juga diberhentikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Kasus ini sekarang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
(feb/hns)