Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing, hari ini melakukan paparan kinerja sejak dibentuk pada akhir tahun 2014. Satgas yang kemudian berganti nama Satgas 115 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tersebut, tercatat sudah menangkap dan menenggelamkan 107 kapal yang melakukan praktik Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing.
Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Laksamana Madya Widodo mengungkapkan, 107 kapal yang ditangkap tersebut antara lain kapal Vietnam sebanyak 39 kapal, Filipina 34 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 6 kapal, Indonesia 4 kapal, Papua Nugini 2 kapal, dan China 1 kapal.
“Sampai akhir Desember sudah ditangkap dan tenggelamkan 107 karena sudah inkrah. Dan itu ada tambahan 40 kapal sedang dalam proses dari putusan pengadilan dari ratusan kapal yang kita tangkap. Jumlah 40 tersebut yang berpotensi kita tenggelamkan, kita kawal terus prosesnya di pengadilan,” jelas Widodo dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebanyak 109 dari 384 ABK asing berkebangsaan Myanmar masih tertahan di Ambon, karena belum mendapatkan gaji dari perusahaan, karena tidak diakui oleh perusahaan pernah bekerja sebagai ABK untuk perusahaan tersebut,” terang Widodo.
“Ada 109 ABK Myanmar belum bisa direpatriasi (pulangkan) semua karena beberapa gaji belum dibayar, belum dibayar karena ABK tidak diakui pekerja perusahaan bersangkutan. Pembayaran gaji mereka juga akan dan sudah dibayarkan, itu berkat kerja keras Satgas. Dan semuanya sepakat akan merepratiasi sebelum 31 Desember,” tambahnya.
(ang/ang)











































