Larang Truk Beroperasi di Libur Akhir Tahun, Kemenhub: Bikin Macet

Larang Truk Beroperasi di Libur Akhir Tahun, Kemenhub: Bikin Macet

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 28 Des 2015 14:42 WIB
Larang Truk Beroperasi di Libur Akhir Tahun, Kemenhub: Bikin Macet
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama 5 hari libur Tahun Baru 2016. Larangan tersebut belaku sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, larangan tersebut merupakan keputusan yang terbit setelah mempertimbangkan kemacetan saat liburan panjang Natal beberapa hari lalu.

โ€œKarena pas kemarin kemacetan parah pas liburan, dipertimbangkan untuk dilarang sementara. Angkutan barang salah satu yang bikin macet, kadang mereka jalan lambat, atau mogok di tengah jalan,โ€ kata Barata pada detikFinance, Senin (28/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, sambungnya, aturan tersebut bukan berasal dari kementeriannya. Larangan pada angkutan barang beroperasi selama libur Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, merupakan rekomendasi dari Korlantas Polri.

โ€œKita hanya sebagai regulator saja. Kalau larangan itu permintaan Korlantas Polri. Mareka yang tahu kondisi di lapangan, bahwa belajar dari pengalaman (macet) lalu, mereka minta kita terbitkan aturan larangan angkutan umum selama libur Natal dan Tahun Baru,โ€ terang Barata.

Menurut Barata, aturan pelarangan angkutan barang tersebut diminta Polri lewat surat berkode B/6051/XII/2015/Korlantas tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang Pada Operasi Lilin Liburan Natal dan Tahun Baru. โ€œJadi itu dari Polri, kita hanya regulator saja,โ€ katanya.

Sebagai informasi, larangan angkutan barang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, yang terbit pada 25 Desember 2015.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, para Gubernur, para bupati/wali kota di Indonesia. Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, truk kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Sementara, angkutan barang yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut BBM dan BBG, ternak, dan angkutan bahan makanan pokok. Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju 5 pelabuhan utama antara lain pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads