Badan Otoritas Pariwisata Punya Kewenangan 3A, Ini Artinya

Badan Otoritas Pariwisata Punya Kewenangan 3A, Ini Artinya

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 28 Des 2015 16:36 WIB
Badan Otoritas Pariwisata Punya Kewenangan 3A, Ini Artinya
Foto: Michael/detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan membentuk Badan Otoritas Pariwisata di 10 daerah tujuan wisata di seluruh Indonesia untuk mempercepat pembangunan di 10 daerah tersebut, sehingga kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia bisa meningkat.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menerangkan bahwa Badan Otoritas Pariwisata memiliki beberapa kewenangan yang dapat disingkat menjadi '3A', yaitu Atraksi, Akses, dan Amenitas. Badan ini berwenang menjaga atraksi alam budaya dan buatan, membangun akses infrastruktur dasar, juga mengembangkan amenitas berupa fasilitas hotel dan sebagainya melalui kerjasama dengan pihak swasta.

"Kewenangannya adalah pengembangan destinasi, kita sebut 3A. 3A itu Atraksi alam budaya dan buatan. Kemudian akses infrastruktur dasar. Ketiga, amenitas, ini terkait fasilitas hotel dan sebagainya, bisa kerjasama dengan swasta terkait," kata Arief usai konferensi pers di Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (28/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Otoritas Pariwisata terdiri dari 2 bagian, yaitu Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, anggotanya ialah para menteri dan kepala daerah terkait. Lalu Badan Pelaksana akan diisi oleh kaum profesional yang ditunjuk pemerintah.

"Badan ini akan melapor ke Presiden melalui Dewan Pengarah. Dewan Pengarah ketuanya Menko Kemaritiman dan Sumber Daya," papar Arief.

Badan ini terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, dan lain-lain. Infrastruktur yang akan dibangun diantaranya jalan raya, pelabuhan, bandara, jaringan internet. Pembangunan infrastruktur akan dikoordinasikan bersama di Badan Otoritas Pariwisata.

Sumber penerimaan Badan Otoritas Pariwisata sebagian berasal dari APBN, lalu ada dari sumbangan tidak mengikat, dan bisnis yang dilakukan Badan Otoritas Pariwisata. Bisnis yang dilakukan misalnya penyewaan kawasan wisata kepada pihak swasta.

"Penerimaan Badan Otoritas Pariwisata nanti ada dari APBN dan sumber-sumber lainnya. Dia boleh membangun kawasan, kawasan itu boleh disewakan ke swasta," tutur Arief.

Menurut perkiraan Arief, anggaran yang berasal dari APBN untuk badan ini berkisar di Rp 6,5 triliun. Sebab, badan ini akan mendapat anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar. Dalam APBN-P 2015, anggaran untuk infrastruktur dasar daerah tujuan wisata adalah Rp 4,5 triliun dari Kementerian PUPR dan Rp 2 triliun dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Β 
"Ini untuk gambaran saja, anggaran untuk pariwisata yang berasal dari Kementerian PUPR ada Rp 4,5 triliun di 2015, dari Kementerian Perhubungan ada Rp 2 triliun. Jadi ada Rp 6,5 triliun untuk pengembangannya," ujarnya.

Untuk pilot project, Badan Otoritas Pariwisata akan dibentuk di Danau Toba. Ditargetkan pada Januari 2016 nanti Badan Otoritas Pariwisata Danau Toba sudah terbentuk. "Yang akan kita selesaikan Januari 2016 Danau Toba dulu sebagai model, nanti 9 destinasi lainnya kita buat secara paralelβ€Ž," tutup Arief.β€Ž

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads