Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),Β Syarkawi Rauf, pagi ini meresmikan ruang sidang baru di komplek Gedung KPPU di Jl.Ir.H Juanda No.36, Jakarta Pusat. Ruang sidang baru ini sebelumnya pernah digunakan oleh Ombudsman pada tahun 2014 dan dilakukan renovasi, sebelum diresmikan pada hari ini Senin (11/1/2016).
Dengan adanya ruang sidang baru ini, Syarkawi menilai sidang-sidang perkara persaingan usaha hingga monopoli skala bisa digelar karena sebelumnya ada keterbatasan kapasitas ruangan.
"Ada 32 terlapor jadi butuh ruang sidang lebih besar, biasanya kalau terlapornya besar maka pengunjungnya juga besar (banyak)," Kata Syarkawi di KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPPU memiliki 3 ruang sidang. Dengan adanya ruang baru ini, KPPU kini memiliki 4 ruang sidang. Peresmian ruang sidang baru ini berlangsung sederhana yakni berupa acara potong tumpeng yang dihadiri Komisioner KPPU.
(feb/feb)