Urus Izin Investasi di BKPM dari 23 Hari Jadi 3 Jam

Urus Izin Investasi di BKPM dari 23 Hari Jadi 3 Jam

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 11 Jan 2016 14:55 WIB
Urus Izin Investasi di BKPM dari 23 Hari Jadi 3 Jam
Jakarta -

Layanan izin investasi 3 jam yang mulai dijalankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Oktober 2015 mampu memangkas waktu untuk mengurus perizinan utama investasi dari 23 hari menjadi hanya 3 jam.

Hanya dalam 3 jam, investor bisa mendapatkan izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), plus Surat Booking Tanah.

Kepala BKPM‎ Franky Sibarani mengungkapkan, semua izin tersebut paling cepat baru selesai dalam 23 hari jika tidak ada penyederhanaan perizinan. Kini, 8 izin plus 1 surat booking tanah semuanya bisa selesai dalam 3 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Dari hitungan BKPM, tadinya dibutuhkan waktu 23 hari lebih termasuk waktu yang dibutuhkan untuk akta pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM, kini hanya dibutuhkan waktu 3 jam. Kami persembahkan layanan ini sebagai hadiah tahun baru kepada investor," kata Franky dalam sambutannya saat Launching Layanan Izin Investasi 3 Jam di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Berikut rincian lama penerbitan izin sebelum adanya layanan izin investasi 3 jam:

1. Izin Investasi: 3 hari kerja
2. Akta Pendirian Perusahaan: Variatif, tergantung lama pengurusan di notaris
3. NPWP: 1 hari kerja
4. TDP: 3 hari kerja
5. RPTKA: 3 hari kerja
6. IMTA: 3 hari kerja
7. API-P: 5 hari kerja
8. NIK: 5 hari kerja

Total: 23 hari kerja

Syarat untuk menggunakan layanan ini adalah investor harus datang sendiri ke PTSP di Kantor BKPM dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaha kerja minimal 1.000 orang. Investor cukup membawa data diri (paspor atau akte perusahaan asing) dan alur aktivitas produksi perusahaan.

Sejauh ini, sudah ada 7 investor yang telah menggunakan layanan izin investasi 3 jam. Ketujuh investor tersebut diantaranya di sektor manufaktur, budidaya ternak, dan kelistrikan. Total nilai investasi yang masuk dari layanan ini sudah Rp 17,85 triliun.‎ "Sudahh 7 investor menggunakan (layanan izin 3 jam), nilainya 17,85 triliun," ‎tutup Frank

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads