39 ABK China Bawa Kabur 9 Kapal Pencuri Ikan, Kok Bisa?

39 ABK China Bawa Kabur 9 Kapal Pencuri Ikan, Kok Bisa?

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 11 Jan 2016 18:15 WIB
39 ABK China Bawa Kabur 9 Kapal Pencuri Ikan, Kok Bisa?
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti geram karena 9 kapal pencuri ikan yang ditahan di Pelabuhan Timika, Papua, dibawa kabur 39 anak buah kapal (ABK) asal China. Menurutnya, hal tersebut merupakan buah kelalaian aparat keamanan yang menjaga 9 kapal tersebut.

Selain itu, kejadian tersebut juga dinggap sebagai pelanggaran serius China atas kedaulatan Indonesia.

"Kita akui ini keteledoran aparat kita yang dalam hal ini kurang memberi perhatian. Apa yang dilakukan ABK Tiongkok sangat tidak menghormati negara kita," ujar Susi saat konferensi pers di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (11/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, kenapa 9 kapal yang sedang ditahan itu justru bisa dibawa kabur? Menurut Susi, 9 kapal yang dibawa kabur itu luput dari pengamanan karena lokasinya jauh dari pelabuhan.

"Pertama, kapal-kapal itu ditempatkan di perairan yang memudahkan bagi kapal melarikan diri. Itu jauh dari pelabuhan dan pos pengamatan," terang Susi.

Kedua, ada 31 ABK asal China yang datang ke lokasi penahanan kapal. Mereka datang membantu 8 ABK lainnya yang telah lebih dulu di lokasi untuk menjaga kapal.

Menurut Susi kehadiran 31 ABK itu sengaja memanfaatkan situasi pengamanan di lokasi penahanan kapal yang longgar.

"Mereka memilih datang menjelang Natal dan tahun baru, juga saat kunjungan Presiden Jokowi ke Papua. Ini bukan kebetulan, tapi dipilih waktu saat aparat pengawas dikerahkan mengamankan kepala negara," papar Susi.

Dia menuturkan, dirinya sudah mendeteksi keberadaan 9 kapal tersebut, yang kini dalam perjalanan 'pulang' ke China lewat Papua Nugini.

"Hasil pantauan AIS (automatic identification system) pada 10 Januari pukul 12.00 9 kapal tersebut ada di perairan barat Pulau Manus, Papua Nugini. Diduga kapal-kapal itu sedang menuju China melalui jalur Laut China Selatan bagian Filipina," tutupnya.

Kapal-kapal eks asing tersebut ditahan di Pelabuhan Timika karena terbukti melakukan 9 pelanggaran termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda, serta tak lagi memiliki izin operasi.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads