Pada 2 Desember 2015, CV.SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), barang tersebut diajukan sebagai Beads (manik-manik) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kg. Pengiriman tersebut menggunakan konsolidatir (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.
"Kerjasama yang baik antara Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui badan karantina ikan, berhasil menggagalkan 114 kg mutiara ke Hong Kong," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya seolah tidak mencurigakan karena ekspor biasa, tapi Ditjen Bea dan Cukai menemukan keanehan, karena ekspor manik-manik bukan hal biasa. Berdasarkan info Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga ada pemalsuan dokumen. Indikasinya yaitu barang tidak sesuai dengan pemberitahuan ekspor barang. Dilakukan pemeriksaan fisik dan uji lab, ternyata hasil lab itu barang jenis mutiara budidaya dari laut. Artinya sebenarnya tidak boleh diekspor," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Mutiara ini diperkirakan bernilai minimal Rp 45 miliar dengan kisaran Rp 400.000/gram. Apabila upaya ini tidak digagalkan, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara.
"Dilakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana tentang kepabeanan. Mutiara tadi, perkiraan nilainya minimal Rp 45 miliar. Hitungannya, berat 114 kg dikalikan 400 ribu per gram. Ini harga minimal. Artinya, kalau tidak dilakukan pencegahan, kita kehilangan devisa yang sebenarnya bisa bermanfaat," ujar Bambang.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menambahkan, kerja sama yang dilakukan KKP dan Kemenkeu melalui Bea Cukai sudah dilakukan semenjak tahun lalu, dan mengapresiasi Bea Cukai karena berhasil menggagalkan ekspor ilegal.
"Sebetulnya, kita bekerja sama sudah mulai setengah tahun lalu dari mulai hasil perikanan dan produk lainnya. Apresiasi yang besar untuk Dirjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan ekspor ilegal yang merugikan Indonesia, karena nilainya tidak tercatat," tambahnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
(dnl/dnl)











































