Dana ini adalah talangan dari pemerintah untuk membeli tanah warga yang terkena semburan lumpur Lapindo.
"Dari Rp 781 miliar dana antisipasi itu tinggal 1 persen lagi yang belum. Jadi ya terus kita nggak ada batasnya, pokoknya harus diselesaikan. Yang saya hanya dapat laporan hanya dispute antara tanah kering dan lahan sawah. Nah itu harus diselesaikan oleh daerah ya, saya minta sebetulnya Pak Bupati. Karena bupati sebetulnya bisa tentukan ini tanah kering atau lahan basah. Saya kukuhkan," tutur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mereka lagi proses terus. Ada yang ikut pengadilan, ada yang nggak mau ke pengadilan, masih diselesaikan terus," imbuh Basuki.
Tahun lalu, pemerintah bersama pihak grup usaha Bakrie yaitu Lapindo Brantas Inc, dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) melaksanakan penandatanganan surat perjanjian mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi atau talangan.
Dana ini untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Dari dana talangan senilai Rp 781.688.212.000, pemerintah mendapat jaminan aset senilai Rp Rp 2.797.442.841.586.
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mewakili Pemerintah sebagai Pihak Pertama dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie selaku pemilik.
(dnl/hns)