Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor sapi bakalan sebanyak 198.000 ekor, Senin (11/1/2016). Izin ini berlaku hingga April 2016 atau untuk kuartal I.
"Izin impor untuk kuartal I 198.000 ekor sapi bakalan. Ini sampai April," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Sapi bakalan yang akan diimpor seluruhnya hanya berasal dari 1 negara, yaitu Australia. Hingga awal tahun ini, belum ada sumber pasokan sapi alternatif di luar Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, untuk menstabilkan harga daging sapi, pemerintah telah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600 ribu ekor di 2016. Dengan perhitungan konsumsi daging sapi di Indonesia sebanyak 675 ribu ton per tahun, produksi daging sapi lokal 416 ribu ton, maka perlu impor 238 ribu ton atau kira-kira 600 ribu ekor sapi hidup. Pengumuman kuota ini untuk memberi kepastian pada pelaku usaha.
Di kuartal I 2016, kuota impor sapi ditetapkan kurang lebih 200 ribu ekor, lalu kuartal II 150 ribu ekor. Adapun untuk kuartal III dan IV akan dilihat kembali, bisa jadi ada tambahan.
"Kuartal I kita perkirakan lebih banyak. Kuartal III-IV nanti kita lihat dari perkembangan kuartal I-II. Data kita belum bisa dibilang akurat," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu.
Namun, kuota ini dinilai oleh para importir sapi masih terlalu sedikit. Para importir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Feedloter Indonesia (Apfindo) meminta pemerintah menambah kuota impor sapi karena adanya peningkatan konsumsi daging sapi dan penambahan jumlah penduduk di 2016.
Menurut perkiraan Apfindo, idealnya kuota impor sapi bakalan pada 2016 naik menjadi 780.000 ekor. Adapun, kuota impor sapi bakalan sebesar 600.000 ekor yang ditetapkan pemerintah saat ini lebih sedikit dibanding 2015 yang sebesar 617.000 ekor.
(hns/hns)











































