Ekspor ilegal 114 kilogram mutiara jenis south sea pearl ke Hong Kong digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sebenarnya nilai ekspor mutiara Indonesia sangat tinggi, tapi cukup banyak yang tidak tercatat karena diekspor secara ilegal.
"Indonesia yang tercatat cuma US$ 28 juta. Indonesia minimal menghasilkan 60%-80% mutiara south sea pearl di dunia. Saya punya keyakinan itu sekitar US$ 200 juta - US$ 300 juta," ujar Susi ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (12/1/2016).
Jika dibandingkan dengan negara lain yang mempunyai sektor usaha budidaya mutiara, misalnya Australia, potensi ekspor Indonesia jauh lebih besar. Susi mengatakan, Australia mengklaim menguasai 13% mutiara south sea pearl di dunia dengan nilai ekspor US$ 122 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuma sayangnya nilai ekspor yang tinggi tidak bisa tercapai karena masih banyak ekspor ilegal.
"Saya punya keyakinan itu (ekspor) sekitar US$200- US$300 juta, Australia saja US$ 122 juta," tutur Susi.
(hns/hns)











































