Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Akan tetapi dapat dipastikan ada tujuh sektor yang masih akan tertutup untuk investasi asing.
"Ada 7 sektor yang diatur UU, tertutup untuk PMA (Penanaman Modal Asing). Itu tidak akan diutak-atik dalam rangka perubahan Perpres No 39 ini," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Selain tertutup untuk PMA, 7 sektor itu juga tertutup untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sesuai lampiran Perpres Nomor 39 2014 yang dikutip detikFinance, berikut 7 sektor yang dimaksud :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Budidaya ganja
2. Kehutanan
- Penangkapan Spesies Ikan Yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
-Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium dan
souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
3. Perindustrian
a. Industri Bahan Kimia yang Dapat Merusak Lingkungan:
- Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri
- Industri Bahan Aktif Pestisida: Dichloro Diphenyl Trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin,
Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene
- Industri Bahan Kimia Industri: Polychlorinated Biphenyl (PCB), Hexachlorobenzene
- Industri Bahan Perusak Lapisan Ozone (BPO): Carbon Tetrachloride (CTC), Methyl Chloroform,
Methyl Bromide, Trichloro Fluoro Methane (CFC-11), Dichloro Trifluoro Ethane (CFC-12),
Trichloro Trifluoro Ethane(CFC-113), Dichloro Tetra Fluoro Ethane (CFC-114), 'Chloro
Pentafluoro Ethane (CFC-115), Chloro Trifluoro Methane (CFC-13), Tetrachloro Difluoro Ethane
(CFC-112), Pentachloro Fluoro Ethane (CFC-111), Chloro Heptafluoro Propane (CFC-217), Dichloro
Hexafluoro Propane (CFC-216), Trichloro Pentafluoro Propane (CFC-215), Tetrachloro Tetrafluoro
Propane (CFC-214), Pentachloro Trifluoro Propane (CFC-213), Hexachloro Difluoro Propane (CFC-
211), Bromo Chloro Difluoro Methane (Halon-1211), Bromo Trifluoro Methane (Halon-1301),
Dibromo Tetrafluoro Ethane (Halon-2402), R-500, R-502.
b. Industri Bahan Kimia Daftar-1 Konvensi Senjata Kimia Sebagaimana Tertuang Dalam Lampiran I
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
c. Industri Minuman Mengandung Alkohol: - Minuman Keras - Anggur - Minuman Mengandung Malt
4. Perhubungan
- Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat
- Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor
- Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)
- Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
- Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
5. Komunikasi dan Informatika
- Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
6. Pendidikan dan Kebuadayaan
- Museum pemerintah
- Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb)
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Perjudian/Kasino
(mkl/hns)











































