Demikian arahan Jokowi yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
"Presiden sampaikan, pada dasarnya untuk melindungi UMKM, artinya ada kegiatan yang memang untuk UMKM itu akan tetap dipertahankan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal pabrik farmasi, itu kan tidak mungkin UMKM, pasti perusahaan besar. Tapi prinsipnya, satu UU akan dihormati, UMKM akan dipertahankan, diperkuat," jelasnya.
Pada arahannya, juga disampaikan bahwa pembahasan revisi DNI harus dilakukan dalam waktu cepat. Setidaknya setengah dari target sektor yang direncanakan dapat selesai. Total yang akan dibahas adalah 754 komponen dari puluhan sektor.
"Dengan prinsip seperti itu, Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap DNI kita yang diharapkan dalam waktu 2 minggu sudah mulai keluar satu putaran. Karena akan ada putaran berikutnya," papar Darmin.
(mkl/hns)











































