1983-2004, BPKP Limpahkan 435 Kasus ke Pihak Berwenang
Senin, 07 Mar 2005 13:55 WIB
Jakarta -
Selama periode 1983 hingga akhir tahun 2004, BPKP telah melimpahkan 435 kasus tindak pidana khusus di lingkungan Kementerian Bidang Perekonomian ke instansi penyidik baik Kejaksaan dan Kepolisian dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. Demikian disampaikan Kepala BPKP Arie Soelendro dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/3/2005)."Kasus yang sudah diproses hukum lebih lanjut, yang sudah dilimpahkan ke instansi penyidik adalah kurang lebih Rp 7,4 triliun, yang terdiri dari 435 kejadian," kata Arie. Ia menjelaskan, ujumlah tindak pidana khusus yang diserahkan ke instansi penyidik sejak tahun 1983 hingga sampai triwulan III 2004 sebanyak 427 kasus senilai Rp 2,851 triliun dan US$ 219,4 juta serta 245,926 ribu FFR. Kasus itu perinciannya adalah di Departemen atau lembaga non departemen (LND) Rp 258 kasus dengan nilai kerugian Rp 345 miliar, di BUMN sebanyak 169 kasus dengan nilai kerugian Rp 2,5 triliun, US$ 219,4 juta dan 245,9 ribu FFR. Sedangkan khusus selama triwulan IV 2004, terdapat 8 kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke Kejaksaan atau kepolisian serta KPK dengan total nilai kerugian negara Rp 96,1 miliar dan US$ 7,8 juta. Khusus 8 kasus ini, sebanyak 3 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, 4 kasus dilaporkan ke kepolisian dan 1 dilaporkan ke KPK. Berdasarkan temuan BPKP sampai 28 Februari 2005 terhadap departemen atau lembaga non departemen dan BUMN dibawah Menko Perekonomian, saldo temuan per 31 Desember 2005 mencapai Rp 3,9 triliun yang terdiri 6.757 kejadian. Sementara yang sudah ditindaklanjuti sejak Oktober 2004 sampai 28 Februari 2005 yaitu sebanyak Rp 310 miliar yang terdiri dari 1.327 kejadian. Sedangkan sisa temuan yang perlu tindakan penyelesaian lebih lanjut adalah Rp 3,6 triliun dari 5.430 kejadian. Menurut Arie, sebanyak Rp 3,6 triliun masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut antara lain karena proses hukumnya masih berjalan. Selain itu juga disebabkan oleh peraturan perpajakan yang masih memerlukan klarifikasi dari Dirjen Pajak dan juga penyelesaiannya tergantung pada instansi atau pihak lain di luar departemen terkait.Menanggapi temuan itu, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan pihaknya telah membentuk tim monitoring tindak lanjut laporan hasil pengawasan BPKP yang bekerjasama dengan BPKP dan seluruh kementerian serta lembaga perekonomian pemerintah. "Dengan tujuan bahwa semua temuan audit keuangan yang bersifat akumulatif sejak dulu maupun temuan baru perlu segera dilakukan koreksi dan langkah-langkah penyelesaiannya baik secara hukum, administratif maupun perbaikan sistem manajeman sumber daya manusianya," papar Aburizal.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































