"Ini kan zaman kompetisi, jangan mau proteksi melulu," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1/2016)
Akan tetapi, keterbukaan investasi untuk asing tidak merusak prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU), misalnya terkait dengan pelemahan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau pengrusakan lingkungan maupun mengganggu kebudayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menambahkan, kondisi ekonomi dunia masih belum pulih dari perlambatan. Investor tidak akan mau begitu saja menanamkan modalnya pada suatu negara tanpa daya tarik yang tinggi.
"Kalau dunia sedang melambat kita harus bisa menawarkan sesuatu yang kemudian menarik, ini bukan situasi normal, dimana kemudian investor bisa dengan cepat mau. Ada yang menarik, belum tentu mau juga dengan situasi seperti ini," papar Darmin.
(mkl/feb)











































