Kasus Tanker, Hak Voting Dua Komisaris Pertamina Dibekukan
Senin, 07 Mar 2005 14:27 WIB
Jakarta - Meneg BUMN Soegiharto mengatakan, pihaknya membekukan hak voting dua komisaris Pertamina yakni Roes Aryawijaya dan Iin Arifin Takhyan terkait seluruh keputusan tentang penjualan dua kapal tanker VLCC Pertamina. "Saya minta mereka berdua tidak terlibat dalam keputusan dewan komisaris untuk kasus ini. Supaya adil, hak votingnya untuk kasus ini tidak boleh, supaya independen," kata Soegiharto kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/3/2005).Menurut Soegiharto, pembekuan hak voting itu terkait keterlibatan kedua orang ini dalam penjualan tanker VLCC sebelumnya. Keduanya menjabat sebagai komisaris pertamina dan menandatangani persetujuan penjualan dua kapal yang kontroversi itu.Mengenai kemungkinan adanya pergantian direksi atau komisaris Pertamina, Soegiharto menyerahkan hal itu pada mekanisme RUPS Pertamina. "Saya tidak mengganti direktur baru. Saya hanya menunggu RUPS yang berikutnya yang akan melakukan review terhadap kinerja Pertamina tahun 2004," tegas Soegiharto.Soegiharto menegaskan, proses hukum akan dijalankan bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Namun hal tersebut harus tetap berdasar pada asas praduga tak bersalah. "Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, pasti akan dilakukan pergantian. Tetapi tentu kita harus menerapkan asas praduga tak bersalah. Jadi yang membuktikan adalah pengadilan," tukas Soegiharto.Saat ditanya wartawan mengenai adanya politisasi di balik penjualan tanker Pertamina ini, Soegiharto hanya menjawab secara diplomatis. "Saya sudah bersumpah pada negara ketika menjadi menteri tidak boleh melakukan pembelaan atau pemihakan kecuali pada negara," demikian Soegiharto.
(qom/)











































