Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sistem pembayaran, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna tol, agar tidak berkali-kali berhenti membayar saat melintas di jalan bebas hambatan tersebut.
"Logika sederhananya itu bisa dilakukan, tinggal dia (pengguna jalan tol) lewat tol mana saja lalu tarif masing-masing tol yang dia lewati dijumlahkan, lalu bayar di saat mau keluar. Itu bisa saja," tutur Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, menanggapi rencana pemerintah tersebut, saat dihubungi detikFinance, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia khawatir, langkah ini bakal menimbulkan permasalahan baru, berupa terjadinya penumpukan di pintu-pintu keluar tol. "Jadi kemacetannya pindah, dari yang tadinya di gate (gerbang antar tol) jadi ke pintu keluar. Kemacetannya pindah ke situ," tutur dia.
Ia mengatakan, bila langkah ini benar-benar ingin diterapkan, maka pemerintah juga harus memikirkan berbagai aspek teknis dengan matang. "Potensi kemacetannya akan berpindah ke pintu keluar. Itu yang harus diantisipasi," pungkas dia.
Perlu diketahui, dikarenakan investor dan pengelola masing-masing ruas berbeda, maka pada batas-batas tol terdapat pintu tol yang menandakan masing-masing tol dikelola oleh investor yang berbeda.
Misalkan saja pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikelola PT Jasa Marga Tbk dengan jalan tol Cikampek (Cikopo)-Palimanan yang dikelola PT Lintas Marga Sedaya dipisahkan dengan gerbang tol yang menandakan dua ruas tersebut dikelola oleh dua Badan Usaha berbeda.
Dalam rencana yang tengah disusun pemerintah, pintu antar tol tersebut akan dihapuskan dan pembayaran hanya dilakukan satu kali ketika pengendara keluar jalan tol, di ruas mana pun.
Ditargetkan, sistem pembayaran ini dapat diterapkan penuh pada tahun 2019, ketika seluruh jaringan Jalan Tol Trans Jawa tersambung. Namun rintisan pelaksanaan terobosan tersebut akan mulai dilaksanakan dama waktu dekat.
(dna/dnl)










































