RI Kaji Ulang Perjanjian Dagang dengan Jepang

RI Kaji Ulang Perjanjian Dagang dengan Jepang

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2016 17:10 WIB
RI Kaji Ulang Perjanjian Dagang dengan Jepang
Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali mengkaji kesepakatan perdagangan dengan Jepang yang tergabung dalam Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Mekanisme diharapkan bisa memberikan keuntungan yang sama antara kedua negara.

Dalam catatan 2007-2012, pertumbuhan ekspor Indonesia ke Jepang berkisar rata-rata 5%-7% per tahunnya. Di saat yang sama, impor Indonesia dari Jepang justru terus menanjak naik dengan pertumbuhan rata-rata 17%-25%.

"Tentu perlu duduk bersama lagi agar kerjasama ini saling menguntungkan. Jangan ini kan yang hanya mendapat keuntungan dari pihak Jepang saja," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa produk yang menjadi perhatian khusus pemerintah. Misalnya otomotif, di mana pihak Jepang meminta komponen kendaraan mendapat kebebasan bea masuk. Menurut Saleh, usulan tersebut tidak tepat, karena akan merugikan perusahaan yang sudah investasi di Indonesia.

"Tadi kan IJEPA ada 11 post tarif, tentu itu yang dibahas salah satu. Mereka ingin ada satu merek tertentu yang bisa masuk, secara CBU kita juga harus perhatikan bagaimana teman-teman yang telah berinvestasi di sini tentu harus kita pikirkan juga," paparnya.

Kemudian adalah industri makanan dan minuman (mamin). Saleh menuturkan selama ini, produk RI tidak begitu bebas masuk ke Jepang. Ada hambatan dari sisi tarif bea masuk maupun sisi pengetatan impor barang oleh Jepang.

"Kita kan juga bagaimana agar barang-barang produk-produk kita terutama mamin ini juga bisa masuk ke Jepang," jelas Saleh.

(mkl/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads