Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno memberi lampu hijau kepada BUMN untuk merekrut tenaga kerja asing profesional. Syaratnya, jabatan atau posisi tersebut belum mampu diisi oleh tenaga kerja lokal.
โTenaga asing boleh saja, karena sudah terbuka. Indonesia sudah menjadi bagian dari MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), kita tidak bisa hindari. Untuk itu, kita harus memperkuat diri, dan lebih baik dari mereka. Itu paling utama,โ kata Rini saat kunjungan kerja di Jember, Kamis (14/1/2016).
Meski diperbolehkan, Kementerian BUMN bukan berarti membuka peluang bagi pekerja asing sebebas-bebasnya. BUMN tidak akan merekrut pekerja asing, jika kemampuan karyawan di perusahaan di bawah BUMN sudah sesuai dengan keahlian dan memiliki kualitas sesuai dengan harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(feb/feb)











































